Informasi publik di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibagi atas:
1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
4. Informasi yang Dikecualikan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 (tujuh) hari kerja.
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).